Jurnal 1
Nama : Putri Annisa
Judul : Pelanggaran Dalam Etika Pemasaran dan
Produksi Indomie di Taiwan
Isi : TEMPOInteraktif,
Taiwan – Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi
instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan bahan pengawet yang
dilarang di produk asal Indonesia. Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji
mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden tersebut ke para importir
dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan
dibawa ke Thailand secara ilegal. Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan
membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku
akan tetap memakan Indomie karena harganya enak dan murah. Pemerintah Taiwan
mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan setelah
dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid,
ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk
kosmetik. Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di
Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa
menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk
jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa
menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak
mengkonsumsi asam. Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk
Indomie dari supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan,
Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar
keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK)
Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak
menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie. “Mi Indomie aman dimakan dan
mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi,” tulis Fok Hing (HK)
Trading. “Produk yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor
secara ilegal.” Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk (ICBP), mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi
standar internasional.)
“ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya,” ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).
“ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya,” ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).
Jurnal 2
Nama : Nur Khasanah
Judul : PT
Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug Co PTE Ltd.
Isi : Beberapa
dari konsumen mungkin bingung dengan munculnya produk Larutan Cap Kaki Tiga dan
Larutan Penyegar Cap Badak dalam kurun waktu belakangan ini. Sebetulnya
baik Larutan Cap Kaki Tiga maupun Larutan Penyegar Cap Badak keduanya
asli tidak ada yang palsu. Pengadilan Niaga Jakarta memang sudah memutus
sengketa merek dan hak cipta larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak.
Namun, putusan pengadilan itu tidak menghentikan perseteruan antar produsen
larutan penyegar Cap Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug Co PTE Ltd (WKD) dengan PT
Sinde Budi Sentosa (SBS), pemilik merek Cap Badak.
Minuman pereda panas dalam ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun
1978 dengan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Karena ingin merambah
pasar Indonesia, Direktur Wen Ken Drug, Fu Weng Leng memberikan kewenangan
kepada Direktur Utama Sinde Budi Sentosa, Budi Yuwono untuk memproduksi
dan memasarkan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia pada 8 Februari
1978. Dengan secarik kertas, kerjasama pun terjalin. Kerjasama ini
memiliki dua poin utama, Sinde Budi Sentosa mengurus pendaftaran merek dagang
dan semua tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia. Wen
Ken Drug memberikan izin kepada Sinde Budi Sentosa untuk memproduksi dan
memasarkan produknya.
Seiring berjalannya waktu, Wen Ken Drug mensinyalir Sinde Budi Sentosa
tidak melakukan perjanjian dengan baik. Sinde Budi Sentosa tidak
mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak sebagaimana
mestinya milik Wen Ken Drug. Justru, Sinde Budi Sentosa mendaftarkan
merek Badak atas nama perusahaannya yang merupakan salah satu unsur pokok dalam
bagian yang tidak dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken
Drug.
Sinde Budi Sentosa tidak membayar royalti secara tepat waktu dan tidak
melaporkan laporan produksi atau penjualan produk-produk menggunakan merek Cap
Kaki Tiga secara periodik. Serta Sinde Budi Sentosa juga menghilangkan
gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga.
Jurnal 3
Nama : Mega Pitriani
Isi : PT
Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu
perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi
cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hammpir seluruh
pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji
yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia.
Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada
pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang
perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD
15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu.
Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak
seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat
Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam
serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut
tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Umumnya
korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga
hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi
hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan
loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen
manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Pemerintah dalam hal ini pantas
malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk
menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan
memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata
hanya sia-sia.
Analisis
Pada Jurnal 1, Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil
industri di pasar internasional. Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang
sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki
daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk
mencapai itu semua. Jurnal 2, Setiap perusahaan, baik itu perusahaan besar
maupun perusahaan kecil atau menengah, perlu menerapkan adanya etika bisnis
dalam kegiatan operasional sehari-hari. Etika bisnis ini digunakan
untuk menjaga hubungan perusahaan dengan pihak luar perusahan baik itu
individu, kelompok, maupun instansi lainnya. Salah satunya digunakan
dalam menerapkan perjanjian usaha. Dalam hal ini pihak-pihak yang
melakukan perjanjian harus menerapkan etika dalam berbisnis. Agar
perjanjian tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Jika
perusahaan tidak mampu menerapkan etika bisnis dalam kegiatan bisnisnya, hal
ini dapat merusak hubungan perusahaan dengan pihak lain bahkan mampu
menggoyahkan produktivitas perusahaan. Jurnal 3, Dari pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan
melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap
para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak
dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport
Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar