Jumat, 26 Desember 2014

Jurnal-Jurnal Etika Bisnis dan Analisanya

Jurnal 1
Nama  :  Putri Annisa
Judul   :  Pelanggaran Dalam Etika Pemasaran dan Produksi Indomie di Taiwan
Isi        :  TEMPOInteraktif, Taiwan – Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia. Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal. Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena harganya enak dan murah. Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk kosmetik. Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam. Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie. “Mi Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi,” tulis Fok Hing (HK) Trading. “Produk yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal.” Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional.)
“ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya,” ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).

Jurnal 2
Nama  :  Nur Khasanah
Judul   : PT Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug Co PTE Ltd.
Isi        :  Beberapa dari konsumen mungkin bingung dengan munculnya produk Larutan Cap Kaki Tiga dan Larutan Penyegar Cap Badak dalam kurun waktu belakangan ini.  Sebetulnya baik Larutan  Cap Kaki Tiga maupun Larutan Penyegar Cap Badak keduanya asli tidak ada yang palsu.  Pengadilan Niaga Jakarta memang sudah memutus sengketa merek dan hak cipta larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak.  Namun, putusan pengadilan itu tidak menghentikan perseteruan antar produsen larutan penyegar Cap Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug Co PTE Ltd (WKD) dengan PT Sinde Budi Sentosa (SBS), pemilik merek Cap Badak.
Minuman pereda panas dalam ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga.  Karena ingin merambah pasar Indonesia, Direktur Wen Ken Drug, Fu Weng Leng memberikan kewenangan kepada Direktur Utama Sinde Budi Sentosa, Budi Yuwono untuk memproduksi dan  memasarkan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia pada 8 Februari 1978.  Dengan secarik kertas, kerjasama pun terjalin.  Kerjasama ini memiliki dua poin utama, Sinde Budi Sentosa mengurus pendaftaran merek dagang dan semua tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.  Wen Ken Drug memberikan izin kepada Sinde Budi Sentosa untuk memproduksi dan memasarkan produknya.
Seiring berjalannya waktu, Wen Ken Drug mensinyalir Sinde Budi Sentosa tidak melakukan perjanjian dengan baik.  Sinde Budi Sentosa tidak mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak sebagaimana mestinya milik Wen Ken Drug.  Justru, Sinde Budi Sentosa mendaftarkan merek Badak atas nama perusahaannya yang merupakan salah satu unsur pokok dalam bagian yang tidak dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Sinde Budi Sentosa tidak membayar royalti secara tepat waktu dan tidak melaporkan laporan produksi atau penjualan produk-produk menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara periodik.  Serta Sinde Budi Sentosa juga menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga.

Jurnal 3
Nama  :  Mega Pitriani
Isi        :  PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

Analisis

Pada Jurnal 1, Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Jurnal 2, Setiap perusahaan, baik itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil atau menengah, perlu menerapkan adanya etika bisnis dalam kegiatan operasional sehari-hari.  Etika bisnis ini digunakan untuk  menjaga hubungan perusahaan dengan pihak luar perusahan baik itu individu, kelompok, maupun instansi lainnya.  Salah satunya digunakan dalam menerapkan perjanjian usaha.  Dalam hal ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus menerapkan etika dalam berbisnis.  Agar perjanjian tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.  Jika perusahaan tidak mampu menerapkan etika bisnis dalam kegiatan bisnisnya, hal ini dapat merusak hubungan perusahaan dengan pihak lain bahkan mampu menggoyahkan produktivitas perusahaan. Jurnal 3, Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar