.jpg)
JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan
pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak
Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan
Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak
dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata
Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans,
Jakarta, Jumat (17/2/2012). Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa
menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia
tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan
telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota
pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka
harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan
pengadilan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan
penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di
perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak
segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke
ranah hukum," paparnya. Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan
hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan
ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang
melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam
menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan
pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI,
Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain
itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di
perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di
Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada tahun
2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap
I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan
keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. Sementara
itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan
ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah
perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan
berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat
sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas
ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460
orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563
orang.
"Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas
pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas
ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus
menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).
1. Jenis Pelanggaran : Yaitu pelanggaran terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2. Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut : Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3. Tanggapan Pemerintah : Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hokum.
1. Jenis Pelanggaran : Yaitu pelanggaran terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2. Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut : Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3. Tanggapan Pemerintah : Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hokum.
Sumber
:http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek