Jumat, 26 Desember 2014

News : Etika Bisnis Sebuah Perusahaan Di Kalimantan Yang Tak Bayar Upah Pekerja & Jamsostek




JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012). Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.
“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," paparnya. Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang.

"Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).

1. Jenis Pelanggaran : Yaitu pelanggaran terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja

2. Undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut : Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

3. Tanggapan Pemerintah : Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hokum. 

Sumber :http://economy.okezone.com/read/2012/02/17/20/577812/ini-akibat-perusahaan-tak-bayar-upah-pekerja-jamsostek

Jurnal-Jurnal Etika Bisnis dan Analisanya

Jurnal 1
Nama  :  Putri Annisa
Judul   :  Pelanggaran Dalam Etika Pemasaran dan Produksi Indomie di Taiwan
Isi        :  TEMPOInteraktif, Taiwan – Dua jaringan supermarket terbesar di Taiwan berhenti menjual produk mi instan merek Indomie setelah pemerintah Taiwan menemukan bahan pengawet yang dilarang di produk asal Indonesia. Pusat Keamanan Makanan Taiwan telah menguji mi tersebut dan bakal menanyakannya terhadap insiden tersebut ke para importir dan distributor. Importir dari Hong Kong mengatakan mi-mi tersebut diperkirakan dibawa ke Thailand secara ilegal. Beberapa warga Taiwan mengatakan mereka akan membeli mi merek lain. Sementara, para tenaga kerja Indonesia di Taiwan mengaku akan tetap memakan Indomie karena harganya enak dan murah. Pemerintah Taiwan mengumumkan menarik mi instan Indomie, Jumat. Penarikan itu dilakukan setelah dua bahan pengawet terlarang, methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid, ditemukan di dalam Indomie. Bahan pengawet tersebut hanya dibolehkan untuk kosmetik. Bahan pengawet tersebut dilarang digunakan di makanan-makanan di Taiwan, Kanada, dan Eropa. Jika bahan pengawet tersebut dikonsumsi, bisa menyebabkan orang muntah. Bahkan, kalau bahan pengawet tersebut dimakan untuk jangka waktu yang cukup lama atau dalam jumlah yang banyak, itu bisa menyebabkan metabolic acidosis, sebuah kondisi akibat terlalu banyak mengkonsumsi asam. Jaringan toko ParknShop dan Wellcome menarik semua produk Indomie dari supermarket-supermarket milik mereka. Importir Indomie di Taiwan, Fok Hing (HK) Trading, mengatakan mi produk Indomie sudah memenuhi standar keamanan makanan di Hong Kong maupun Badan Kesehatan Dunia (WHO). Fok Hing (HK) Trading mengutip penilaian kualitas Indomie pada Juni yang menyatakan tidak menemukan kandungan pengawet terlarang di Indomie. “Mi Indomie aman dimakan dan mereka masuk ke Hong Kong melalui salurang impor resmi,” tulis Fok Hing (HK) Trading. “Produk yang mengandung racun dan ditemukan di Taiwan diduga diimpor secara ilegal.” Sementara itu, produsen Indomie di Indonesia, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), mengatakan produk-produk mereka sudah memenuhi standar internasional.)
“ICBP menegaskan bahwa produk-produknya telah sesuai dengan petunjuk global yang dibuat CODEX Alimentarius Commission, badan standar makanan internasional. Kami sedang mengkaji situasi di Taiwan terkait beberapa laporan tersebut dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen kami di negara itu dan negara lainnya,” ujar Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam siaran pers di situs Indofood, Senin (11/10).

Jurnal 2
Nama  :  Nur Khasanah
Judul   : PT Sinde Budi Sentosa dan Wen Ken Drug Co PTE Ltd.
Isi        :  Beberapa dari konsumen mungkin bingung dengan munculnya produk Larutan Cap Kaki Tiga dan Larutan Penyegar Cap Badak dalam kurun waktu belakangan ini.  Sebetulnya baik Larutan  Cap Kaki Tiga maupun Larutan Penyegar Cap Badak keduanya asli tidak ada yang palsu.  Pengadilan Niaga Jakarta memang sudah memutus sengketa merek dan hak cipta larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak.  Namun, putusan pengadilan itu tidak menghentikan perseteruan antar produsen larutan penyegar Cap Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug Co PTE Ltd (WKD) dengan PT Sinde Budi Sentosa (SBS), pemilik merek Cap Badak.
Minuman pereda panas dalam ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga.  Karena ingin merambah pasar Indonesia, Direktur Wen Ken Drug, Fu Weng Leng memberikan kewenangan kepada Direktur Utama Sinde Budi Sentosa, Budi Yuwono untuk memproduksi dan  memasarkan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia pada 8 Februari 1978.  Dengan secarik kertas, kerjasama pun terjalin.  Kerjasama ini memiliki dua poin utama, Sinde Budi Sentosa mengurus pendaftaran merek dagang dan semua tentang pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia.  Wen Ken Drug memberikan izin kepada Sinde Budi Sentosa untuk memproduksi dan memasarkan produknya.
Seiring berjalannya waktu, Wen Ken Drug mensinyalir Sinde Budi Sentosa tidak melakukan perjanjian dengan baik.  Sinde Budi Sentosa tidak mendaftarkan etiket dagang Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak sebagaimana mestinya milik Wen Ken Drug.  Justru, Sinde Budi Sentosa mendaftarkan merek Badak atas nama perusahaannya yang merupakan salah satu unsur pokok dalam bagian yang tidak dapat terpisahkan dari merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Sinde Budi Sentosa tidak membayar royalti secara tepat waktu dan tidak melaporkan laporan produksi atau penjualan produk-produk menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara periodik.  Serta Sinde Budi Sentosa juga menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga.

Jurnal 3
Nama  :  Mega Pitriani
Isi        :  PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

Analisis

Pada Jurnal 1, Pelanggaran etika bisnis dapat melemahkan daya saing hasil industri di pasar internasional. Etika bisnis perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, dimana diperlukan suatu landasan yang kokoh untuk mencapai itu semua. Jurnal 2, Setiap perusahaan, baik itu perusahaan besar maupun perusahaan kecil atau menengah, perlu menerapkan adanya etika bisnis dalam kegiatan operasional sehari-hari.  Etika bisnis ini digunakan untuk  menjaga hubungan perusahaan dengan pihak luar perusahan baik itu individu, kelompok, maupun instansi lainnya.  Salah satunya digunakan dalam menerapkan perjanjian usaha.  Dalam hal ini pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus menerapkan etika dalam berbisnis.  Agar perjanjian tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.  Jika perusahaan tidak mampu menerapkan etika bisnis dalam kegiatan bisnisnya, hal ini dapat merusak hubungan perusahaan dengan pihak lain bahkan mampu menggoyahkan produktivitas perusahaan. Jurnal 3, Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

Kamis, 16 Oktober 2014

Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Di dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Perkembangan pesat teknologi setelah perang dunia kedua memacu dunia bisnis di negara – negara kapitalis menjadi semakin dinamis, tetapi sayangnya kurang disertai dengan pemikiran dan kesadaran moral para pelakunya, sehingga menimbulkan skandal – skandal bisnis yang merugikan masyarakat, seperti hancurnya enron dan Lehman Brothers. Oleh karena itu, sejak tahun 1970 – an, etika dalam dunia bisnis menjadi semakin sering dibicarakan dan dituntut realisasinya. Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG (Good Corporate Governance) diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan jika tidak ingin mengalami hal sama dengan kasus Enron maupun Lehman Brothers. Menurut hasil penelitian SWA (2005), PT Astra Internasional Tbk (AI) merupakan salah satu perusahaan publik yang telah menerapkan tata kelola perusahaan. Astra Internasional berhasil bertahan setelah menerapkan tata kelola perusahaan sejak tahun 1987 (21 tahun). Dengan pengalamannya selama kurang lebih 50 tahun dan penerapan etika bisnis perusahaan selama 21 tahun, maka menjadi pertimbangan yang menarik untuk lebih meneliti AI dilihat dari etika bisnis yang telah diterapkan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan gambaran mengenai penerapan etika bisnis yang telah diterapkan perusahaan agar kasus Enron maupun Lehman Brother tidak terjadi di PT Astra Internasional, Tbk.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini adalah (1) bagaimana karakteristik karayawan AI dan karyawan Outsourcing ? (2) bagaimana penerapan etika bisnis AI terutama dari segi prinsip – prinsip GCG, (3) bagaimana manajemen hubungan antar pegawai, khususnya antara staff dan manajer AI serta karyawan outsourcing yang bekerja di AI, serta (4) bagaimana pemahaman karyawan AI dan karyawan outsourcing terhadap budaya perusahaan. Dari permasalahan yang diungkapkan, maka tujuan dari penelitian ini adalah: (1) menganalisis karakteristik karyawan AI dan outsourcing yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman responden terhadap etika bisnis (2) menelaah penerapan etika bisnis AI terutama dari segi prinsip – prinsip GCG serta etika dalam bekerja, (3) menganalisis manajemen hubungan antar pegawai mengenai pemahaman terhadap nilai – nilai etika bisnis perusahaan, khususnya antara staff dan manajer AI serta karyawan outsourcing yang bekerja di AI, dan (4) menganalisis pemahaman karyawan terhadap budaya perusahaan.

Penelitian dilaksanakan di PT Astra Internasional, Tbk (AI), pada bulan Mei hingga Agustus 2008. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus secara kualitatif dan kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui individual in – depth interview, observasi, penyebaran kuesioner, dan studi literatur. Metode pengambilan sampel yang dilakukan adalah non-probability sampling menggunakan purposive sampling untuk penentuan departemen dan karyawan outsourcing dan sensus untuk penentuan responden karyawan AI. Jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah 45 orang, terdiri dari 31 karyawan AI dengan posisi di bawah manajer, 3 karyawan AI dengan posisi manajer, dan 11 karyawan outsourcing. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif, uji Thurstone, uji Indeks Skoring, uji Rentang Kriteria, uji Mann Whitney, serta Uji Kruskal Wallis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan prinsip GCG, yaitu accountability, independency, transparency and disclosure, responsibility, serta fairness dan ditambah dengan honesty (kejujuran), ternyata bagi manajer dan karyawan outsourcing, honesty merupakan faktor yang paling diprioritaskan diantara prinsip – prinsip GCG lainnya. Prioritas selanjutnya adalah independency, transparency and disclosure, accountability, responsibility, dan terakhir adalah fairness. Tetapi bagi staff AI, ternyata prinsip terpenting adalah independency, dilanjutkan dengan responsibility lalu honesty. Penerapan etika dalam bekerja menempatkan kejujuran sebagai faktor yang paling diprioritaskan dan hampir semua responden mengatakan bahwa berpartisipasi dalam company event merupakan salah satu kegiatan perusahaan yang tidak harus menjadi prioritas utama, bahkan ditempatkan di pilihan terakhir dalam faktor penilaian etika dalam melaksanakan pekerjaan. Umumnya baik karyawan AI maupun karyawan outsourcing mengetahui bagaimana etika bisnis diterapkan yaitu melalui observasi lingkungan bekerja, dilanjutkan dengan mengetahui dari atasan. Untuk pemahaman terhadap nilai – nilai etika bisnis yang diterapkan oleh perusahaan, masih terdapat perbedaan pemahaman terutama dari faktor accountability, responsibility, serta transparency and disclosure. Perbedaan pemahaman ini masih dianggap wajar oleh perusahaan karena perbedaan tersebut lebih kepada perbedaan pola pikir masing – masing tingkat jabatan. Dalam penerapan terhadap nilai-nilai budaya perusahaan juga masih terdapat perbedaan pemahaman, yaitu jika menghadapi persoalan dan perasaan boleh menyatakan secara terbuka. Selanjutnya, nilai untuk melakukan sesuatu secara bekerjasama (teamwork) merupakan nilai tertinggi atau nilai yang dianggap paling penting oleh karyawan Astra Internasional, Tbk, sedangkan nilai terendah yang dianggap oleh karyawan Astra Internasional, Tbk adalah apa yang dipandang perlu oleh karyawan terkadang dipandang salah oleh manajer. Untuk manajer AI, nilai terendah adalah “seia – sekata” antara atasan dan bawahan dalam melakukan tindakan. Bagi karyawan outsourcing, nilai budaya perusahaan yang kurang dinilai baik oleh perusahaan adalah taktis, cerdik, dan sedikit curang adalah cara berpikir. Selanjutnya, terdapat hubungan baik antara etika bisnis, etika bekerja, dan budaya perusahaan.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman baik terhadap penerapan nilai – nilai etika bisnis perusahaan maupun budaya perusahaan. Oleh karena itu, walaupun masih dianggap wajar oleh perusahaan, tetapi hal ini harus menjadi lampu kuning bagi perusahaan untuk terus memantau perbedaan pemahaman baik terhadap penerapan nilai – nilai etika bisnis perusahaan maupun budaya perusahaan. Pihak perusahaan bisa lebih mengkaji cara training awal yang telah diterapkan karena salah satu cara penyampaian nilai – nilai etika bisnis adalah melalui JTP (Job Training Program).

Cara yang dapat dilakukan perusahaan yaitu :
(1) mempersiapkan trainees untuk lebih memahami mengenai filosofi etika bisnis dan usahakan agar trainees mencari sendiri pemahaman etika tersebut,
(2) ciptakan pemahaman pentingnya etika individual sehingga diharapkan trainees juga dapat lebih memahami pentingnya penerapan etika bisnis,
(3) ambil beberapa contoh penerapan etika bisnis yang realistik agar lebih mudah dipahami oleh para trainees,
(4) latihan secara terus menerus. Selain itu, untuk meminimalisasikan perbedaan pemahaman antara manajer dan staff AI dapat dilakukan beberapa cara memelihara keharmonisan dan keseimbangannya dalam hubungan kerja dan hubungan pribadi, membina semangat kebersamaan pada seluruh anggota organisasi dengan pertemuan – pertemuan informal di dalam internal organisasi, memberikan kesempatan dan tanggapan positif terhadap ide, usul, atau saran yang diajukan maupun permasalahan yang dihadapi pegawai yang terkait dengan pekerjaan.


sumber : http://silviwahyuni.wordpress.com/2012/10/16/analisis-penerapan-etika-bisnis-di-pt-astra-internasional-tbk2008/

Manfaat Perusahaan Dalam Menerapkan Etika Bisnis

Dewasa ini kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan perusahan melainkan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Karena Tujuan perusahaan dapat didefinisikan sebagai upaya untuk
“memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam rentang waktu jangka panjang melalui aktivitas penjualan barang dan/atau jasa. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll.Etika bisnis bagi perusahaan ini,menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernahtimbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah,sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan etika bisnis adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki etika sendiri,mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya.
Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan :
1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.
2. Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).
3. Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.
4. Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).
5. Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.
6. Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan.
7. Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).
Etika bisnis perusahhan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki dsaya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai yang tinggi,diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, system prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral. Etika bisnis mempunyai prinsip dalam kaitan ini berhubungan dengan berbagai upaya untuk menggabungkan berbagai nilai-nilai dasar (basic values) dalam perusahaan, agar berbagai aktivitas yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan. Secara lebih jelas, mekanismenya berjalan sebagai berikut.“Memaksimumkan kesejahteraan si pemilik dalam jangka panjang”, berhubungan dengan dimensi waktu yang relatif panjang serta menyangkut sustainability. Hal ini membutuhkan adanya “kepercayaan” atau “saling mempercayai” (trust) dari berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan (stakeholders). Kalimat “kesejahteraan pemilik” merupakan derivasi dan perwujudan dari “hak kepemilikan” (ownership) yang muncul dari adanya penghargaan (respect) terhadap “kepemilikan pribadi” (property rights).Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
• Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
• Memperkuat sistem pengawasan
• Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

SUMBER
1. Oster Dwi M
2. http://www.scribd.com/doc/18575776/ETIKA-BISNIS
3. Muh.Arief Effendi
4. klimponk
5. Fitriansyah Hambali, SE., MM. & Dr. Herry Sussanto
6. Lukviarman (2001)]
7. Anne ahira.com

Contoh Bisnis yang Tidak Beretika

PENDAHULUAN

Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.

Didunia usaha khususnya perusahaan periklanan, secara kondisioal iklan di maksudkan untuk memperkenalkan suatu produk kepada konsumen. Kerena itu iklan harus dibuat semenarik dan sedramatis mungkin sehingga mau tidak mau konsumen akan tertarik untuk memperhatikannya. Iklan merupakan suatu proses kerja yang sangat penting dalam menunjang performancesuatu perusahaan dihadapan masyarakat. Oleh karena itu untuk menghasilkan iklan yang sesuai dengan kepentingan perusahaan maka iklan harus dirancang secara matang dari proses assignment yang diberikan perusahaan, proses kreatifnya, proses produksi sampai pada proses pilihan waktu penayanngannya.

Hal yang menjadi sorotan masalah iklan adalah sejauh mana komitmen moral atau etika bisnis yang dimiliki perusahaan dalam mempertanggungjawabkan materi atau isi pesan yang disampaikan kepada masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat produk dipasaran sangat banyak jumlahnya, dan pengetahuan konsumen tentang produk lebih banyak didapat dari informasi produsen.Dalam hal berbagai produk yang sejenis tidak mustahil produsen tertentu tergoda untuk memanipulasi informasi sehingga produknya mempunyai daya tarik yang lebih besar bagi para konsumen.Etika bisnis dalam mengkampanyekan produk kepada khalayak sasaran memang penting dipahami oleh pihak produsen. Hal ini agar masyarakat tidak merasa tertipu oleh sajian – sajian iklan yang “bombastis” yaitu khalayak mendapat informasi yang sebanarnya dari produk yang diiklankan.Secara umum tradisi beriklan yang sehat yang dapat mendorong terwujudnya citra produk dicirikan oleh tiga aspek penting yaitu:

Etis, Estetis, Artistik

Etis : berkaitan dengan kepantasan, Apakah iklan itu pantas untuk ditayangkan? secara etika memang iklan harus ah memuat sesuatu yang jujur tapi bukan berarti lalai dengan ke-etis-an iklan tersebut. Sebagai contoh, seorang produsen mengiklankan produk pembalut wanita, tidak mungkin seorang produsen memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut, atau iklan sabun mandi, tidak mungkin juga para produsen mengiklankan sabun mandi dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh. Karena hal itu berkaitan juga dengan norma-norma, yang berlaku dalam masyarakat. Jadi intinya iklan harus menampilakan sesuatu yang pantas yang tidak bertentangan dengan norma-nama, atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

Estetis
Estetis berkaitan dengan kelayakan, kepada siapa iklan itu ditujukan siapa target marketnya, siapa target audiennya, kapan iklan terebut harus ditayangkan. Produsen rokok selalu menayangkan iklannya pada waktu-waktu dimana anak kecil sudah tidur. Ya.. Memang harus demikian, karena iklan itu hanya ditujukan untuk orang dewasa.

Selanjutnya adalah Estetika

Berkaitan dengan keindahan, seni. Selain etis, estetis iklan juga harus mengandung daya tarik seni, estetika. Agar iklan itu mach, dan tidak membosankan selain itu iklan dengan estetika yang baik, juga akan mengundang daya tarik khalayak (desire) untuk memperhatikan iklan tersebut dan kemudian melakukan action membeli dan menggunakan produk tersebut

Oleh sebab itu menurut Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terskhir ini.


PEMBAHASAN

Contoh kasus :

SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA.

Laporan : H.Erry Budianto.

Bandung-Surabayawebs.com

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir ini.

Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.

Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.

Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.

Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.

Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.



PENUTUP

Kesimpulan:

Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak

Saran :

Harus adanya peraturan-peraturan yang jelas dan sangsi yang tegas bagi suatu perusahaan yang melanggar etika dalam bisnis, agar pelanggaran etika dapat di kurangi semaksimal mungkin


sumber : http://maachy.blogspot.com/2009/10/tugas-etika-bisnis-2-contoh-kasus.html

Rabu, 04 Juni 2014

MINGGU KE-12 : CURRICULUM VITAE

Minggu ke-12 : Curriculum Vitae
                                      PENDAHULUAN
1.1  Latar  Belakang
Untuk mendapatkan suatu perkerjaan di kantor atau di instansi, kita harus mengajukan permintaan atau permohonan ke bagian ke pegawaian. Permohonan itu tidak disampaikan secara lisan tetapi secara tertulis dalam bentuk suatu surat lamaran kerja. Untuk memberi pertimbangan dalam membuat jawaban dari suatu perushaaan, pelamar melampirkan sejumlah berkas dalam surat lamaran kerja tersebut. Salah satu berkas yang sangat penting dan selalu diminta adalah daftar riwayat hidup atau CV ( Curiculum Vitae ). Oleh Karena itu, selain mampu menyusun surat lamaran, di harapkan kita sebagai orang yang tidak tahu apa-apa dapat menulis lampirannya dengan baik dan benar. Dalam makalah ini akan dibahas masalah Curiculum Vitae secara lebih lanjut.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Curiculum Vitae?
2.      Apakah manfaat dari vitae?
3.      Bagaimana susunan dan isi vitae?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui arti curiculum vitae.
2.      Untuk mengetahui manfaat vitae.
3.      Untuk mengetahui susnan dan isi vitae.

                             PEMBAHASAN

Pengertian curricumum vitae
Curriculum vitae (CV; juga ditulis curriculum vitæ) atau daftar riwayat hidup adalah dokumen yang memberikan gambaran mengenai pengalaman sesorang dan kualifikasi lainnya. Di beberapa negara, suatu CV biasanya merupakan hal utama yang dijumpai seorangmajikan potensial tentang pencari kerja dan sering digunakan untuk menyaring aplikan (orang-orang yang melamar kerja secara daring) ketika mencari pekerjaan, biasanya dilanjutkan dengan wawancara.

Manfaat Vitae

Manfaat curiculum vitae adalah menjelaskan keterangan diri, informasi diri, data diri dan sebagainya. Dengan CV, setiap orang yang membaca dan memeriksa CV seseorang akan dapat mengetahui dan menelaah setiap orang dari informasi diri yang telah diberikan, serta dapat memberikan gambaran seseorang melalui kegiatan – kegiatan atau dari spesifikasinya dalam pendidikan dan berorganisasi. Dengan kata lain manfaat CV menjelaskan kriteria diri dalam bentuk teks.

Susunan Vitae

1. Data Pribadi
Bagian ini berisi nama, alamat, agama, email, nomor telepon dan identitas pribadi lainnya.

2. Pendidikan
Bagian ini menjelaskan latar belakang pendidikan dan berhubungan dengan pekerjaan yang dituju. Pada umumnya, banyak yang  membuat CV menjelaskan dari TK (Pendidikan paling dasar), SD, SMP sampai perguruan tinggi (Pendidikan terakhir).
3. Pengalaman Kerja
Bagian ini adalah bagian yang paling dilihat oleh perekrut kerja. Pengalaman kerja memberikan gambaran apakah seorang kandidat sudah memiliki jam terbang yang cukup atau masih terbatas. Rekruter juga bisa menentukan apakah kandidat dapat segera menyesuaikan diri di organisasi yang baru atau apakah dia butuh penyesuaian yang panjang.
4. Skill Yang Dimiliki
Seharusnya pada bagian ini perlu dijelaskan dalam CV skill apa saja yang telah dimiliki sebagai proses belajar maupun pengalaman dari pekerjaan sebelumnya. Dan dibuat dalam bentuk yang meyakinkan dan informatif.
5. Training Yang Pernah Diikuti
Untuk lebih meyakinkan lagi, perlu memasukkan daftar training yang pernah diikuti sebelumnya untuk memberi gambaran sejauh mana pemilik CV telah berkembang dan wawasan apa saja yang sudah dimiliki.
6. Prestasi
Ini adalah bagian yang penting disamping pengalaman kerja yang menjelaskan keunikan, kelebihan dan presetasi sebagai individu sekaligus pencapaian di bidang tertentu.
7. Kegiatan Ekstrakurikuler/Kemasyarakatan
Selain hal-hal yang berhubungan langsung dengan pekerjaan. Pada CV juga perlu memberikan sedikit gambaran kegiatan yang dilakukan di masyarakat. Ini akan menunjukkan bahwa pemilik CV bisa membagi waktu dan memiliki hubungan sosial  yang lebih luas, tidak hanya sebatas di lingkungan pekerjaan. 

Isi Vitae
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

*Data Pribadi
Nama                                       : Novyanti susanti
Tempat, Tanggal Lahir               : Jakarta, 14 Mei 1992
Jenis Kelamin                            : Perempuan
Agama                                      : Islam
Kewarganegaraan                     : Indonesia
Alamat                                      : Pondok Labu Cilandak, Jakarta Selatan 12450.
Golongan Darah                        : A
*Latarbelakang Pendidikan

Formal
1998 – 2004                            : SDN Pondok Labu 13 Pagi
2004 – 2007                            : SMPN 37,  Jakarta
2007 – 2010                            : SMA Cendrawasih 1, Jakarta
2010 – 2015                            : Universitas Gunadarma - Manajemen


*Kemampuan
 Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS PowerPoint, MS Access, MS Outlook dan Internet)

                                                                                PENUTUP
Kesimpulan
CV sebagai sarana yang digunakan untuk melakukan lamaran kerja ke sebuah instans, perusahaan atau organisasi yang berisi tentang keterangan atau informasi meyangkut data pribadi seseorang. Bukan hanya bermanfaat bagi si pelamar pekerjaan melainkan bermanfaat juga untuk perusahaan agar mengetahui seluk beluk atau riwayat dari calon pekerja yang akan melamar di perusahaan mereka. Sehingga akan mempermudah para perekrut kerja untuk memberi nilai kepada pemilik CV apakah layak untuk diterima dalam pekerjaan ataupun menolak.

                                                DAFTAR PUSTAKA

SOAL!
1.     Data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja adalah bagian dari?
a.       Susunan curriculum vitae*
b.      Pengertian curriculum vitae
c.       Bagian curriculum vitae
d.      Tidak ada yang benar

2.       Bagian ini berisi nama, alamat, agama, email, nomor telepon dan identitas pribadi lainnya. Bagian dari apakah?
a.       Data pribadi*
b.      Pendidikan
c.       Pengalaman peribadi
d.      Prestasi

3.       menjelaskan keterangan diri, informasi diri, data diri dan sebagainya.adalah pengertian dari?
a.       Manfaat vitae*
b.      Bagian vitae
c.       Susunan vitae
d.      A,b, dan C benar

4.       Ada berapa susunan vitae?
a.       10
b.      11*
c.       12
d.      13

5.      Suatu data yang berisi informasi, keterangan atau data pribadi seseorang yang digunakan untuk lamaran kerja. Merupakan perngertian dari?
a.       Surat keterangan
b.      Curiculum vitae*
c.       Surat menyurat
d.      Surat sakit