BAB 3
1. Bentuk Organisasi
·
Menurut
Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
1.
individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
1.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
·
Di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
1.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
2.
Rapat Anggota,
3.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4.
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.
Penetapan Anggaran Dasar
b.
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
c.
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
a.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
b.
Pengesahan pertanggung jawaban
c.
Pembagian SHU
d.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Sumber: http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
2. Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Tugas :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
6.
Wewenang
7.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8.
Meningkatkan peran koperasi
·
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
4.
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Ø
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
1.
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
2.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Sumber : http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The
Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation
is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote”
dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sumber: http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/