Ekonomi Koprasi# BAB 2
BAB 2
1 Pengertian KoprasiBagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing
lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :- Co yang berarti bersama- Operation = bekerjaJadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk
kerja sama dapat disebut koperasi.Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi
:Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela
menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.Pengawasan dilakukan oleh anggota.Mempunyai sifat saling
tolong menolong.Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagai syarat menjadi anggota.Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
Menurut ILO definisi koperasi
adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person,
usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a
common economic and through the formation of a democratically controlled
businnes organization, making equitable contribution of the capital required
and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :Kumpulan orang orangBersifat sukarelaMempunyai tujuan ekonomi bersamaOrganisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratisKontribusi modal yang adilMenanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.Sumber: http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.Sumber: http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum. Sumber: http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia”
beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : a. Solidaritas b. Individualitas c. Menolong diri sendiri d. JujurSumber: http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong - royong.Sumber: http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
·
Definisi
UU No.25/ 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Sumber: :
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
2. Tujuan Koprasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.Sumber : http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
3. Prinsip-Prinsip Koprasi
·
Prinsip
Munkner
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Sumber:
: http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
·
Prinsip
Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.1.
Pengawasan secara
demokratis
2.
Keanggotaan yang
terbuka
3.
Bunga atas modal
dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6.
Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap
politik dan agama
Sumber:
: http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.1.
Swadaya2.
Daerah kerja terbatas3.
SHU untuk cadangan4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan6.
Usaha hanya kepada anggota7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uangSumber: : http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
·
Prinsip
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.1.
Swadaya2.
Daerah kerja tak terbatas3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota4.
Tanggung jawab anggota terbatas5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA (International Cooperative
Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
adaSebagian untuk cadanganSebagian untuk masyarakatSebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanyaSemua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerusGerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip-Prinsip
Koprasi Indonesia
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota4.
Adanya pembatasan bunga atas modal5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Sumber:
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar