Jumat, 12 Oktober 2012

Ekonomi Koprasi# BAB 2


BAB 2

1  Pengertian KoprasiBagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :- Co yang berarti bersama- Operation = bekerjaJadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.Pengawasan dilakukan oleh anggota.Mempunyai sifat saling tolong menolong.Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
  •  Definisi ILO
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :Kumpulan orang orangBersifat sukarelaMempunyai tujuan ekonomi bersamaOrganisasi usaha yang dikendalikan secara demokratisKontribusi modal yang adilMenanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.Sumber: http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
  •  Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.Sumber: http://vahmy76.wordpress.com/2011/10/09/pengertian-koperasi/
  •         Definisi Dooren
 Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini                          Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum. Sumber: http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
  •       Definisi Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :            a.    Solidaritas            b.   Individualitas            c.    Menolong diri sendiri            d.    JujurSumber: http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
  •         Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.Sumber: http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

·        Definisi UU   No.25/ 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Sumber: : http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

2.     Tujuan Koprasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.Sumber : http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

3.     Prinsip-Prinsip Koprasi
·        Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.1.            Keanggotaan bersifat sukarela
2.            Keanggotaan terbuka
3.            Pengembangan anggota
4.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.            Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.            Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.            Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.            Perkumpulan dengan sukarela
10.          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.          Pendidikan anggota
Sumber: : http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

·        Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.1.            Pengawasan secara demokratis
2.            Keanggotaan yang terbuka
3.            Bunga atas modal dibatasi
4.            Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.            Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.            Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.            Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.            Netral terhadap politik dan agama
Sumber: : http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
  •         Prinsip Raiffeisn
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.1.       Swadaya2.       Daerah kerja terbatas3.       SHU untuk cadangan4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan6.       Usaha hanya kepada anggota7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uangSumber: : http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

·        Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.1.       Swadaya2.       Daerah kerja tak terbatas3.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota4.       Tanggung jawab anggota terbatas5.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan6.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat2.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara3.       Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila adaSebagian untuk cadanganSebagian untuk masyarakatSebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanyaSemua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerusGerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·        Prinsip-Prinsip Koprasi Indonesia

1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.3.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota4.       Adanya pembatasan bunga atas modal5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka7.       Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Sumber: http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html















Tidak ada komentar:

Posting Komentar