BAB I
Pengertian dan Prinsip Koprasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi
yaitu:
1.Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27
(Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa
Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
1.Konsep Koprasi
munkner dari university of manburg,
jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan
konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
·
Konsep Koprasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya
inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
· Konsep Koprasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
·
Konsep Koprasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koprasi
·
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran Koprasi
Ideologi Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
·
Aliran Koprasi
• Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di
tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
• Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
• “KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a. Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b. School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
3. Sejarah Perkembangan Kopasi
·
Sejarah Lahirnya Koprasi
a)
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
b)
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole
Sale Society (CWS)
c)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
d)
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze
e)
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
·
Sejarah Perkembangan Koprasi di Indonesia
a)
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
b)
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
c)
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya
d)
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
e)
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I)
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin
f)
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
g)
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
h)
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar